suarapadaherang.com - Berita Banjar
Pemeritah Kota Banjar, Jawa Barat mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Bila tidak dilaksanakan, Pemerintah Kota Banjar tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR para karyawannya.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, bahwa regulasi pembayaran THR itu maksimal H-7 sebelum lebaran. Namun kami memberikan himbauan kepada perusahaan yang banyak karayawanya untuk membayar THR sebelum H-7. Ini untuk menjaga keterlambatan dalam pembayarannya,” jelas Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjar, Drs. Wasino pada Warta Priangan, Senin (29/06).
Masih menurut Drs. Wasino, dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI, menyebutkan bahwa perusahan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan tiga bulan secara berturut-turut.
“Ya, berdasarkan Peraturan Mentri No. 04 tahun 1994, tentang penentuan besaran THR yang harus dibayarkan. Bagi pekerja/buruh yang masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah kerjarnya. Sedangkan untuk pekerja yang di bawah satu tahun, contoh masa kerjanya 3 bulan secara terus menerus, maka cara perhitunganya jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Dan dibayarakan secara proposional,” lanjutnya.
Drs. Wasino pun menerangkan, SE Menaker RI yang ditindaklanjuti dengan SE Walikota Banjar akan disebar ke 130 perusahaan di Kota Banjar. Pemkot Banjar juga akan terus memantau dan langsung membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Disnakertrans Kota Banjar.
“Skala prioritas pemantauan kami ada di tiga perusahaan besar yaitu, PT. Albasi, PT. Sunchang, PT. Berkah yang memperkerjakan para buruh dengan skala besar,” terang Wasino.
Pemkot Banjar menargetkan minggu ini SE Walikota tersebut sudah tersebar. Itu dilakukan agar perusahaan segera membayarkan THR kepada karyawannya, pasalanya sering kali perusahaan beralasan terlambat membayarkan THR karena karyawan sudah terlanjur izin berangkat mudik.
sumber: wartapriangan.com
Title :
Hati-Hati! Perusahaan di Banjar akan Kena Sanksi
Description : suarapadaherang.com - Berita Banjar Pemeritah Kota Banjar, Jawa Barat mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ...
Rating :
5