suarapadaherang.com - Berita Banjar
Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat dibagikan ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Pasalnya, surat tersebut masih menunggu proses atau tanda tangan Walikota Banjar.
Hal itu dikatakan Kabid. Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, Wasino, saat dihubungi, Selasa (30/06/2015). “Minggu depan mudah-mudahan sudah bisa dikirim ke sejumlah perusahaan,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa pembayaran THR oleh pihak perusahaan kepada para karyawannya harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan tersebut sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja. Bukan hanya itu, pihak perusahaan pun diwajibkan membayar besaran THR sesuai ketentuan yang termuat dalam SK tersebut.
“Tahun sebelumnya, berdasarkan pantauan dan laporan ke kami, semua perusahaan di Kota Banjar sudah mengikuti prosedur, terkait pemberian THR kepada para karyawannya,” kata Wasino.
Karyawan yang berhak mendapatkan THR minimal sudah berkerja selama 12 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan, dengan besaran THR sebanyak satu kali gaji. Sedangkan, untuk karyawan yang belum genap bekerja 12 bulan, maka besaran THR disesuaikan dengan kebijakan dari perusahan masing-masing.
Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar, Yogi Indrajati, membenarkan, bahwa memang sampai saat ini perusahaan belum menerima surat edaran pembayaran THR dari Walikota Banjar.
“Namun, karena ini sudah menjadi kewajiban setiap menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Tanpa menunggu surat edaran pun, sebenarnya sudah menjadi kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya,” katanya.
Jadi, imbuh Yogi, bilamana ada perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak memberikan THR, maka pihaknya bersama Dinsosnaker tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas, sebagaimana aturan yang ada.
sumber: harapanrakyat.com
Title :
Di Banjar, SE THR Belum Disebar ke Perusahaan
Description : suarapadaherang.com - Berita Banjar Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat dibagikan ke perusahaan...
Rating :
5